Jumat, 21 Oktober 2016

Nama : Agus Purnomo 
NPM : C1021511RB5013 
Mapel : Sistem Hukum IndonesiaBapa asep dion 
Tugas 1 ( Menulis pendapat sendiri tentang sistem hukum indonesia) 
Sistem 
Sistem ialah suatu kesatuan dalam suatu lembaga atau lingkaranSistem merupakan suatu kesatuan yang mengikat pada suatu lingkaran kelembagaaan, organisasi, serta elemen – elemen yang ada pada suatu masyarakat. Sistem menjadi kesatuan yang utuh dan saling berkaitan dengan elemen – elemen pembentuk suatu sistem tersebut. unsur – unsur pembangun yang ada pada suatu sistem mengikat jadi satu, sehingga akan menguatkan sistem tersebut antara lain properti suatu sistem, yang bisa dianalogikakan seperti subyek, predikat, obyek. Contoh : adanya suatu sistem dalam tata negara pasti adanya subyek ( sekumpulan orang yang membuatnya). Lalu adanya suatu sistem dalam tatanan negara pasti juga adanya predikat yang yang digagaskan ( bisa dianalogikakan predikat itu seperti tuuan dari adanya suatu sistem tersebut). dan terahir Adanya suatu sistem tata negara pasti adanya obyek yang menjalankan dan tujuan itu untuk siapa. Tentulah sekumpulan orang – orang membuat suatu sistem yang ada pada suatu negara tersebut berarti mereka membuat suatu aturan dan lain sebainya ditujukan untuk melancarkan suatu kepentingan bersama agar suatu sistem tersebut dapat berfungsi dan bermanfaat untuk kepentingan bersama.
 Hukum 
 Hukum bisa dianalogikakan sebagai suatu aturan yang mengikat. Hukum menjadi sebuah aturan yang mengatur semua unsur dan kehidupan umat, atau manusia pada suatu sistem. Hukum meerupakan suatu yang harus dipatuhi dan ditaati dalam suatu sistem. Hukum menjadi sebuah  hal yang harus dijadikan suatu acuan untuk mengatur suatu individu – individu yang bersifat heterogen.Kesimpulan : Sistem hukum indonesia merupakan sebuah aturan, landasan yang menyeluruh pada suatu negara indonesia yang bertujuan untuk mengatur suatu kehidupan manusia yang ada pada negara indonesia yang bersifat heterogen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar