Nama
: Agus Purnomo
NPM
: C1021511RB5013
Mapel
: Sistem Hukum IndonesiaBapa
asep dion
Tugas
1 ( Menulis pendapat sendiri tentang sistem hukum indonesia)
Sistem
Sistem ialah suatu
kesatuan dalam suatu lembaga atau lingkaranSistem merupakan suatu
kesatuan yang mengikat pada suatu lingkaran kelembagaaan, organisasi, serta
elemen – elemen yang ada pada suatu masyarakat. Sistem menjadi kesatuan yang
utuh dan saling berkaitan dengan elemen – elemen pembentuk suatu sistem
tersebut. unsur – unsur pembangun yang ada pada suatu sistem mengikat jadi
satu, sehingga akan menguatkan sistem tersebut antara lain properti suatu
sistem, yang bisa dianalogikakan seperti subyek, predikat, obyek. Contoh :
adanya suatu sistem dalam tata negara pasti adanya subyek ( sekumpulan orang
yang membuatnya). Lalu adanya suatu sistem dalam tatanan negara pasti juga
adanya predikat yang yang digagaskan ( bisa dianalogikakan predikat itu seperti
tuuan dari adanya suatu sistem tersebut). dan terahir Adanya suatu sistem tata
negara pasti adanya obyek yang menjalankan dan tujuan itu untuk siapa. Tentulah
sekumpulan orang – orang membuat suatu sistem yang ada pada suatu negara
tersebut berarti mereka membuat suatu aturan dan lain sebainya ditujukan untuk
melancarkan suatu kepentingan bersama agar suatu sistem tersebut dapat
berfungsi dan bermanfaat untuk kepentingan bersama.
Hukum
Hukum bisa dianalogikakan
sebagai suatu aturan yang mengikat. Hukum menjadi sebuah aturan yang mengatur
semua unsur dan kehidupan umat, atau manusia pada suatu sistem. Hukum
meerupakan suatu yang harus dipatuhi dan ditaati dalam suatu sistem. Hukum
menjadi sebuah hal yang harus dijadikan
suatu acuan untuk mengatur suatu individu – individu yang bersifat heterogen.Kesimpulan : Sistem
hukum indonesia merupakan sebuah aturan, landasan yang menyeluruh pada suatu
negara indonesia yang bertujuan untuk mengatur suatu kehidupan manusia yang ada
pada negara indonesia yang bersifat heterogen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar